Tiga kasus korupsi tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan grafikasi tahun 2023-2024.
Empat orang yang dilarang berpergian ke luar negeri tersebut terdiri dari dua orang yang berasal dari penyelenggaraan negara dan sisanya merupakan pihak swasta.
