Pelaku Tawuran di Ciracas yang Tewaskan 1 Korban Berhasil Ditangkap Polisi

Ilustrasi: Senjata tajam yang digunakan untuk tawuran. (foto/ANTARA)
Ilustrasi: Senjata tajam yang digunakan untuk tawuran. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Unit Reskrim Polsek Ciracas berhasil tangkap 2 pelaku tawuran di Jalan H. Baping, Kelurahan Susukan yang menyebabkan korban APR (19) meninggal di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (18/7) mengatakan aksi tawuran antar dua kelompok pemuda itu terjadi pada Selasa dini hari (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.

Agung mengungkapkan pada saat tawuran, salah satu pelaku tawuran berinisial IIJ (26) melempar batu ke arah lawannya dan mengenai korban APR hingga terjatuh.

Baca Juga:5 Kader NU Temui Presiden Israel, Gus Ipul: Pilih Mundur atau DiberhentikanGunung Ibu di Maluku Utara Masih Erupsi dengan Amplitudo 28 mm

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korbannya serta sebongkah batu kali yang digunakan untuk melempar korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan atau pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dan atau pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Agung juga mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak secara ketat, mengawasi anak pada malam hari dan penggunaan media sosial anak.

0 Komentar