Pelaku Tawuran di Ciracas yang Tewaskan 1 Korban Berhasil Ditangkap Polisi

JABAR EKSPRES – Unit Reskrim Polsek Ciracas berhasil tangkap 2 pelaku tawuran di Jalan H. Baping, Kelurahan Susukan yang menyebabkan korban APR (19) meninggal di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (18/7) mengatakan aksi tawuran antar dua kelompok pemuda itu terjadi pada Selasa dini hari (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.

Agung mengatakan, keduanya sebelum melakukan tawuran membuat janji untuk bertemu terlebih dahulu via media sosial.

BACA JUGA: Viral Pria Dipolisikan Usai Gelar Pesta Perceraian

‘’Kedua kelompok saling bersepakat untuk tawuran di lokasi tersebut. Mereka membuat janji melalui Instagram,’’ ujar Agung.

Agung mengungkapkan pada saat tawuran, salah satu pelaku tawuran berinisial IIJ (26) melempar batu ke arah lawannya dan mengenai korban APR hingga terjatuh.

‘’Melihat korban jatuh, pelaku lainnya berinisial NB (17) yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) membacok korban dengan senjata tajam,’’ kata Agung.

BACA JUGA: Cek! Kriteria Motor Ini Rawan Terjaring Razia Operasi Patuh Lodaya 2024, Apa Saja?

Salah satu pelaku, kata Agung, mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung. Korban pun meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korbannya serta sebongkah batu kali yang digunakan untuk melempar korban.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Ciracas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: 5 Kader NU Temui Presiden Israel, Gus Ipul: Pilih Mundur atau Diberhentikan

‘’Kami terus kembangkan dan lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Para pelaku sudah ditahan di Kantor Polsek Ciracas,’’ ujar Agung.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan atau pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dan atau pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Agung juga mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak secara ketat, mengawasi anak pada malam hari dan penggunaan media sosial anak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan