Sorot Joki Coklit Pilkada 2024 di Kota Bandung

JABAR EKSPRES – Salah satu pelanggaran ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, sepanjang proses pencocokan dan penelitian (Coklit) dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan (PKD).

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar menuturkan, bentuk pelanggaran yang pihaknya temukan seperti adanya ‘calo’ atau oknum joki saat melakukan Coklit. Hal ini dilakukan oleh oknum Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Hal yang ditemukan Bawaslu seperti diwakili. Itu sudah kami sampaikan, kategori joki itu tadi salah satunya adalah proses Coklit-nya tidak dilakukan oleh petugas Pantarlih,” ungkap Dimas kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.

BACA JUGA: Soal 51 Calon Siswa Baru di Depok Lakukan Pencucian Rapor, Pemprov Jabar Siap Tindak Tegas

“Baik itu yang tidak terdaftar Pantarlih atau oleh Pantarli lain berbeda domisili yang merupakan tidak bertugas di TPS (tempat pemungutan suara) tersebut ini,” sambungnya.

Kendati demikian, dirinya memastikan, bentuk kasus pelanggaran itu tidak terlalu banyak ditemukan Bawaslu Kota Bandung sepanjang proses Coklit dari sejak bulan lalu. Pihaknya mencatat hanya terjadi di sejumlah kecamatan.

“(Kasus) tadi yang saya sampaikan, kalau yang kaitan dengan joki (Coklit) hanya ada di beberapa kecamatan. Ada di tiga atau beberapa kecamatan saja,” jelas Dimas.

BACA JUGA: Pj Bupati Sumedang Ajak APINDO Hapuskan Kemiskinan Ekstrem

Sementara hingga saat ini, Bawaslu Kota Bandung bisa mengatasi bentuk pelanggaran Pantarlih yang terafiliasi partai politik. Terlebih lagi, data petugas telah dapat diverifikasi sejak awal pendaftaran.

“Afiliasi parpol itu kan dari awal sudah dicek NIK dan tidak terdaftar di Sipol yang pertama. Sepanjang kemudian tidak terdaftar di Sipol, maka secara hukum dia tidak memiliki ikatan apapun dengan peserta pemilu,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata Dimas, Bawaslu Kota Bandung memastikan, Pantarlih tersebut bukan sebagai fungsionaris partai politik atau tidak termasuk ke dalam pengurus di partai politik manapun.

BACA JUGA: 10 Contoh Pesan Kesan untuk Kakak OSIS MPLS 2024, Singkat dan Menyentuh!

“Sekarang kami belum mendapatkan informasi terkait itu. Nah, kalau sekalipun ada misalnya pantarlih tercatut di Sipol atau sebagai pengurus fungsionaris dan lain sebagainya, Kami rekomendasikan untuk mengganti Pantarlih,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan