Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku serta mengembangkan kasus penipuan daring jaringan internasional ini.
Himawah juga mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Interpol untuk mengeluarkan red notice kepada pelaku WNI yang masih berada di Dubai dan satu WNA yang telah ditetapkan sebagai DPO.
‘’Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku yang berada di atas ZS. Ini yang sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,’’ pungkas Himawan.