Pelaku Penganiyaan Polisi di Duren Sawit Terancam 10 Tahun Penjara

JABAR EKSPRES – Pelaku Penganiayaan berinisial ZMH (21) terhadap seorang personel Polres Metro Jakarta Timur terancam 10 tahun penjara.

Personel Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan penganiayaan dari pelaku saat melerai tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Klender, Duren Sawit, pada Minggu dini hari (14/7).

Pelaku berinisial ZMH juga positif menggunakan narkoba methamphetamine berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadap tersangka.

BACA JUGA: 5 Rekomendasi Cafe yang Wajib Dikunjungi saat Berada di Garut!

‘’Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim,’’ kata Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (16/7).

Nicolas mengungkapkan pada saat terlibat tawuran antarwarga Kelurahan Klender dan Kelurahan Cipinang (Pulogadung), pelaku membawa senjata tajam jenis cocok bebek (corbek) dan celurit.

Pelaku ZMH mengaku terganggu terkait keberadaan anggota Polri di lokasi tawuran.

BACA JUGA: Spanduk Tokoh Politik Mulai Bertebaran Jelang Pilkada 2024, Bawaslu: Kewenangan di Satpol PP Bandung!

Hal ini yang membuat pelaku berbalik menyerang Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Rano Mardani yang melerai tawuran tersebut.

‘’Motifnya karena dia terganggu, karena keinginan dia tak tercapai, karena keburu dicegah. Pelaku dalam kondisi sadar (saat membacok anggota Polri),’’ ujarnya.

Pemicur tawuran antarwarga tersebut karena saling ejek di media sosial.

BACA JUGA: Bangun Kembali SDN 1 Babakan Talang, Disdik KBB Tunggu Kajian Tim Geologi

Akibat dari ulah pelaku, Iptu Rano mengalami luka di bagian tangan dan bagian dalam sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Saat ini korban sudah keluar dari rumah sakit dan bisa beraktivitas kembali.

Atas perbuatannya tersebut, ZMH dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Kemudian, dikenakan pasal 351 KUHP tentang penyerangan kepada pejabat yang sedang melakukan tugas.

BACA JUGA: Aplikasi XFA AI Sudah ada Izin OSS, Apakah Aman atau Modus Penipuan? Cek Faktanya

‘’Ancaman maksimal hukumannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yakni 10 tahun penjara,’’ kata Nicolas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan