JABAR EKSPRES – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 Gelombang II untuk bulan Mei, Juni, dan Juli sudah dapat dicairkan. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Gelombang II dimulai pada tanggal 12 Juli 2024 dan diterima oleh 73.506 peserta didik.
“Gelombang II (diterima) 73.506 peserta didik,” demikian yang tertulis di akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Plt. Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, berharap dana bantuan sosial KJP Plus dapat meningkatkan kualitas SDM, khususnya warga Jakarta. Ia juga mengingatkan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah berakhir dan proses belajar mengajar telah dimulai.
Baca juga : Link Penerima KJP Plus 2024 Tahap 1 Gelombang 2 Cair Hari Ini, Berikut Besaran dan Cara Ceknya
Menurut Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI, dana KJP Plus Tahap I Gelombang II Tahun 2024 sudah mulai dicairkan secara bertahap kepada 73.506 penerima, yang terdiri dari:
- SD: 33.680 peserta didik
- SMP/MTs: 21.800 peserta didik
- SMA/MA: 6.542 peserta didik
- SMK: 11.303 peserta didik
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): 181 peserta didik
KJP Plus diberikan kepada warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar mereka dapat menempuh pendidikan minimal hingga tamat SMA/SMK. Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan seperti seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan biaya ekstrakurikuler. Secara rinci, dana KJP Plus dibagi menjadi biaya rutin dan biaya berkala.
Rincian Dana KJP Plus Tahap II 2024
Berikut adalah rincian besaran dana bantuan KJP Plus Tahap II 2024 Gelombang II untuk bulan Mei, Juni, dan Juli:
- SD/sederajat:
- Rp 250.000 per bulan, terdiri dari dana rutin Rp 135.000 dan dana berkala Rp 115.000
- Tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk murid sekolah swasta sebesar Rp 130.000 per bulan, diberikan selama enam bulan
- SMP/sederajat:
- Rp 300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta sebesar Rp 170.000 per bulan untuk enam bulan
- SMA/Madrasah Aliyah (MA):