JABAR EKSPRES – Penyidik Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat tetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi proyek Pembangunan sumur bor bertenaga surya.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki mengungkapkan tiga tersangka baru ini berasal dari pihak swasta.
‘’Mereka (tiga tersangka baru) ini penyedia atau rekanan proyek,’’ kata Ghufron dikutip dari ANTARA, Senin (15/7).
BACA JUGA: DPC Gerindra Kota Banjar Diterpa Isu Tak Sedap, Dewan Penasehat Tekankan Hal Ini
Tiga tesangka baru dari kasus dugaan korupsi Pembangunan sumur bor ini diantaranya RS, HM, dan HR. dalam penetapan tersangka ini terungkap bahwa ketiganya terlibat aktif dalam perbuatan pidana yang mengakibatkan proyek tidak berjalan sesuai rencana.
‘’Jadi, posisi atau rekanan ini telah diatur untuk mendapatkan pekerjaan. Mereka juga terlibat melakukan pengalihan sebagian besar pekerjaan kepada pihak lain yang tidak memiliki kualifikasi di bidang pekerjaan itu (sumur bor bertenaga surya),’’ ujar Ghufron.
Dengan adanya penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini pun menjadi empat orang. Tersangka pertama itu berinisial S yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
BACA JUGA: Komitmen Bina UMKM : Bio Farma Hadirkan 10 UMKM Binaan di PADI UMKM Hybrid Expo & Conference 2024
Berkas milih tersangka S diketahui telah P-21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Mataram.
‘’Jadi, untuk tersangka S berkas tinggal kami tahap dua-kan, limpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,’’ ucap Ghufron.
Ghufron mengatakan untuk pelaksanaan tahap dua tersangka, penyidik masih menunggu proses pemberkasan milik tiga tersangka baru.
BACA JUGA: BMKG Ungkap Suhu di Bandung jadi Lebih Dingin, Bakal Terjadi hingga Agustus 2024
Penetapan empat tersangka oleh penyidik dalam kasus ini dengan mempertimbangkan temuan kerugian keuangan negara hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) NTB senilai Rp408 juta.
Auditor juga menilai pengadaan barang tersebut sebagai kerugian total karena tidak dapat dimanfaatkan masyarakat petani.
Penyidik menetapkan empat tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.