Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Dalam Dugaan Kasus Korupsi Sumur Bor Bertenaga Surya di Lombok Utara

Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki. Foto/ANTARA
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki. Foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penyidik Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat tetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi proyek Pembangunan sumur bor bertenaga surya.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki mengungkapkan tiga tersangka baru ini berasal dari pihak swasta.

‘’Jadi, posisi atau rekanan ini telah diatur untuk mendapatkan pekerjaan. Mereka juga terlibat melakukan pengalihan sebagian besar pekerjaan kepada pihak lain yang tidak memiliki kualifikasi di bidang pekerjaan itu (sumur bor bertenaga surya),’’ ujar Ghufron.

Baca Juga:BKSDA Kalimantan Barat Investigasi Penyebab Kematian Orangutan di Kayong UtaraAsita Nilai Maskapai Penerbangan Garuda Sudah Lakukan Perbaikan Layanan Angkutan Haji 2024

‘’Jadi, untuk tersangka S berkas tinggal kami tahap dua-kan, limpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,’’ ucap Ghufron.

Auditor juga menilai pengadaan barang tersebut sebagai kerugian total karena tidak dapat dimanfaatkan masyarakat petani.

Penyidik menetapkan empat tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Komentar