Memasuki Masa MPLS, Disdik Jabar Sebut 5 Ribu Lebih Sekolah Lakukan Secara Serentak

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) menyebut hari ini, Senin (15/7/2024), ada sekitar 5 ribu lebih satuan pendidikan atau sekolah yang melakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada siswa barunya secara serentak.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar, Ade Afriandi mengaku, masa pengenalan ini berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan usai melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Hari ini seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta memulai kegiatan MPLS, kurang lebih 5 ribuan satuan pendidikan (sekolah) yang memulai MPLS serentak,” katanya saat dihubungi oleh Jabar Ekspres.

Dalam MPLS ini, Ade mengaku ada beberapa hal yang ditekankan oleh Disdik Jabar kepada satuan pendidikan. Ia menyebut, salah satunya yakni saat melakukan proses pengenalan lingkungan, tidak adanya kekerasan, hingga pelecehan baik verbal maupun fisik kepada para siswa baru.

BACA JUGA:Masuki Hari Pertama MPLS, Wakasek SMAN 2 Cimahi Tekankan Anti Bullying di Lingkungan Sekolah

“Tentu ini pesan Pak Pj Gubernur Jabar, tidak ada kekerasan, tidak ada pelecehan baik verbal maupun fisik, menghargai perbedaan, menghargai orang tua, dan guru,” ungkapnya.

“Makanya seluruh satuan pendidikan sudah diberikan panduan untuk pelaksanaan MPLS mulai dari peraturan Mendikbudristek, Pergub Jabar tentang PPDB, juga edaran Sekjen Mendikbudristek terkait pelaksanaan MPLS maupun panduan teknis yang sudah diedarkan oleh Disdik Jabar,” sambungnya.

Sehingga dengan masuknya masa pengenalan ini, Ade berharap dapat berjalan lancar dan meminta kepada seluruh pihak untuk turut mengawasi setiap tahapan MPLS di satuan pendidikan.

“Sampai saat ini Alhamdulillah tidak mendapatkan laporan (negatif), berharap tidak terjadi hal yang tidak diperkenankan secara aturan maupun etika. Dan tadi juga sudah dilakukan ikrar oleh seluruh peserta didik SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta untuk menjauhi serta melaporkan apabila mendapat perlakuan perundungan dan lainnya,” imbuhnya. (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan