JABAR EKSPRES – Simak 7 pelanggaran yang jadi sasaran khusus dalam Operasi Patuh Lodaya yang diselenggarakan oleh Satlantas Polrestabes Bandung mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
“Satlantas Polrestabes Bandung akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2024. Ops Patuh Lodaya 2024 bertujuan agar Masyarakat lebih tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia emas,” demikian pengumuman di Instagram @tmcpolrestabesbandung.
Satlantas Polrestabes Bandung mengingatkan agar mempersiapkan kembali dokumen seperti SIM dan STNK, mematuhi standar keamanan berkendara seperti memakai helm SNI, sepatu, jaket, dan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Selain itu, jangan lupa untuk memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan.
Baca Juga:Arti Buah MPLS Semangat, Bulan Sabit dan Upacara, Ini 15 Teka-Teki Lainnya!Apa Itu ‘Air Ga Loyo’ MPLS, Ternyata Ini Arti Sebenarnya, Cek di Sini!
Lalu, apa saja pelanggaran yang harus dihindari oleh pengendara motor dan pengemudi mobil agar tidak terjaring dalam Operasi Patuh Lodaya 2024? Berikut informasinya.
7 Sasaran Khusus dalam Operasi Patuh Lodaya
Dikutip dari Instagram @tmcpolrestabesbandung, di bawah ini adalah sasaran khusus Operasi Patuh Lodaya yang dapat diketahui:
1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI
4. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
5. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu atau APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)
6. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
7. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Namun, masyarakat Bandung dan sekitarnya yang akan menggunakan kendaraan sebaiknya mempersiapkan surat-surat dan kelengkapan kendaraannya.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terbaru tentang jadwal dan lokasi razia, disarankan untuk memantau laman resmi Polrestabes Bandung.
Perlu diketahui, Operasi Patuh Lodaya 2024 tidak hanya akan dilaksanakan di wilayah Polrestabes Bandung saja, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat.
