JABAR EKSPRES – Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi menyebut, pihaknya akan mengambil langkah kongkret menanggapi kasus mabuk kecubung, yang mengakibatkan dua orang meninggal dan puluhan lainnya menjalani perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ) Sambang Lihum, beberapa waktu lalu.
Terkait langkah-langkah tersebut nantinya akan dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan, yang dipimpin Direktur Resnarkkoba Kombes Pol Kelana jaya. Dimulai dengan pendataan di RSJ Sambang Lihum, yang dilakukan selama satu pekan.
Dari pendataan tersebut, ditemukan terdapat 47 orang dengan gejala diduga mabuk kecubung, serta dua diantaranya meninggal dunia.
BACA JUGA:PT Jaswita Jabar Mundur dari Rencana Pengelolaan Area Komersil Masjid Al Jabbar
Kombes Pol Erwindi menuturkan bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait, diantaranya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, Erwindi juga menyebut pihaknya telah melakukan uji laboratorium forensik di Surabaya, guna mencari tahu kandungan dari kecubung.
Sementara itu, atas kejadian tersebut, Direktorat Resnarkoba telah menindak seorang berinisian M (47) yang diduga menjadi pengedar obat berwarna putih, tanpa merek dan logo setelah ditemukan barang bukti sebanyak 20.000 butir.
BACA JUGA:Respons DPR RI hingga Istana Negara Soal Penembakan Trump
Obat yang diduga dikonsumsi para tersangka itu, saat ini telah disita oleh pihak kepolisian untuk selanjutnya dilakukan uji labolatorium, guna mengetahuo kandungannya.
Selain itu, Direktorat Resnarkoba bersama Polresta Banjarmasin telah melakukan pendalaman terhadap korban AR dan S yang ternyata tidak ditemukan bukti keduanya mengkonsumsi kecubung. Namun terindikasi menggunakan obat putih tanpa merek dan logo.
Mendengar hal itu, Polresta Banjarmasin langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga merupakan tersangka. Ketiga orang berinisial MS, IS, dan SY tersebut mengaku menjual obat kepada para korban dengan harga Rp25 ribu per butir.\
“Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Erwin.