Tanggapi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Sidang SYL, Polisi: Masih dalam Penyelidikan

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebut pihaknya akan menyelidiki kasus dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis, yang dilakukan sejumlah ormas pendukung terdakwa koruptor Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Peristiwa itu terjadi pasca sidang vonis bekas Menteri Pertanian (Mentan) SYL, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

“Laporan ini sedang ditangani Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (12/7).

BACA JUGA:Ormas Pendukung SYL Serang Jurnalis Pasca Sidang Putusan, Ini Kata IJTI

Kemudian, Ade membenarkan adanya laporan terkait tindak kekerasan yang dialami seorang jurnalis salah satu stasiun televisi swasta, saat proses peliputan.

“Pelapor berinisial BVC, terlapor dalam peristiwa ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Jurnalis salah satu stasiun televisi swasta, Bodhiya Vimala Sucitto membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas peristiwa pengeroyokan yang dialaminya, saat akan meliput persidangan vonis SYL.

BACA JUGA:Viral Video Polisi Razia HP Masyarakat Antisipasi Judi Online, Warganet: Ini Pelanggaran Privasi!

Bodhiya menjelaskan, aksi represif terhadap jurnalis yang dialami olehnya itu terjadi usai sidang selesai digelar. Saat itu dirinya bersama sejumlah wartawan dari berbagai media tengah menunggu kemunculan SYL dari ruang sidang.

Namun tiba-tiba mengalami pemukulan dari sejumlah orang yang sebelumnya berada di barisan barikade, saat para jurnalis berusaha untuk meminta tanggapan SYL dan mengambil gambarnya. Para pengeroyok tersebut diduga merupakan ormas pendukung SYL.

Padahal, menurut penuturan Bodhiya, sebelumnya para wartawan yang berada di luar ruang sidang telah bersepakat dengan ormas pengawal SYL, agar bisa melakukan peliputan. Namun yang terjadi, lain dengan yang direncanakan.

Atas kejadian tersebut, Bodhiya melaporkannya dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan