JABAR EKSPRES – Nasib buruk menimpa anggota Brimob Polda Maluku, Bripda AH, setelah foto mesum bersama selebgram berinisial IP (24) viral di media sosial.
Akibat kejadian tersebut, Bripda AH harus menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
Baca juga : Viral Ibu di Indramayu Lahirkan Bayi Kembar 5
Foto mesum yang melibatkan Bripda AH bersama kekasihnya, IP, mulai viral di media sosial sejak tahun 2022.
Kasus ini kembali mencuat pada tahun 2024 setelah tangkapan layar video tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Bripda AH menjalani sidang kode etik pada Desember 2023, yang hasilnya menyatakan bahwa ia di-PTDH.
“Hasil sidang kode etik akhir 2023 menyatakan Bripda AH di-PTDH,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Aries Aminullah, Kamis (11/7/2024).
Bripda AH sempat mengajukan banding atas keputusan PTDH tersebut. Namun, majelis kode etik Polri menolak permohonan banding yang diajukan oleh Bripda AH.
“Pengajuan banding Bripda AH ditolak majelis kode etik. Kini tertanggal 3 Juli 2024, surat keputusan PTDH AH sudah keluar,” tutur Aries.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena menegaskan bahwa kasus penyebaran foto mesum ini masih dalam penyelidikan intensif.
Pihak kepolisian sedang melacak digital history dari foto hasil tangkapan layar video tersebut untuk mengidentifikasi penyebar aslinya.
“Penyidik masih mempelajari digital history dari foto hasil screenshot dari video,” beber Hujra dalam keterangan terpisah.
Hujra juga menyebutkan bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan penelusuran yang mendalam. Ia memastikan bahwa kasus ini tetap dilanjutkan hingga tuntas.
“Sabar ya, kita masih bekerja keras guna mengungkap penyebarnya dan butuh waktu lama,” tegas Hujra.
Viral Kembali di 2024
Meskipun video viral mesum tersebut pertama kali beredar pada tahun 2022, kasus ini kembali viral pada tahun 2024 setelah tangkapan layar dari video tersebut tersebar luas di media sosial.
“Kita dari kepolisian telah melakukan upaya penyelesaian terkait beredarnya video mesum pada tahun 2022,” kata Hujra kepada wartawan, Jumat (28/6).
Sejak video mesum itu viral, Polda Maluku telah memanggil AH dan IP untuk dimediasi dan meminta mereka menghapus rekaman video tersebut.