JABAR EKSPRES – Polemik mengenai perizinan usaha gerai Mie Gacoan di Kota Bogor menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ence Setiawan selaku Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor mulai geram menyikapi polemik perizinan yang dilakukan sejumlah gerai Mie Gacoan di Kota Bogor.
Gerai Mie Gacoan di Kota Bogor selalu menyisakan permasalahan terkait masalah perijinan.
BACA JUGA: Sampai Kapan Tarif Gratis Tol Cimanggis-Cibitung? Cek Infonya
Diketahui, ada 5 cabang usaha gerai Mie Gacoan di Kota Bogor namun dari kelima cabang tersebut hanya empat yang mengajukan perizinan.
Sementara satu lainnya tidak melakukan pengajuan terkait masalah perizinan ke Pemkot Bogor.
Ence Setiawan dengan tegas menyampaikan bahwa gerai tersebut harus mengikuti peraturan yang ada dan menentang Pemerintah Kota (Pemkot) untuk bersikap tegas.
BACA JUGA: Mie Gacoan Disebut Tak Berizin, DPRD Kota Bogor: Ini Bukan Kelalaian!
‘’Saya harap Satpol PP Kota Bogor berani melaksanakan atau menjalankan SOP mulai dari SP 1, 2, atau 3,’’ kata Ence.
‘’Kalau tidak menghiraukan surat perintah itu, sudah tutup saja langsung! Disegel, jangan dibiarkan operasional,’’ tegas Ence.
Ence juga menambahkan bahwa aturan di Kota Bogor seharusnya ditaati. Sebagai penegak peraturan daerah (Perda), Satpol PP harus tegas serta tidak boleh setengah-setengah dalam bertindak.
BACA JUGA: 15 Surat untuk OSIS MPLS 2024 Sebagai Ungkapan Terima Kasih
Terkait rencana pemanggilan pihak Mie Gacoan dan Satpol PP termasuk Dinas PUPR, Ence mengatakan bahwa itu merupakan ranah Ketua Komisi I.
Ence juga mengatakan jika ada pemanggilan dari kedua belah pihak tersebut, ia akan turut serta dalam rapatnya.
‘’Saya sebagai anggota, jadi jika memang ada pemanggilan dari kedua belah pihak tersebut, saya akan ikut dalam rapat tersebut,’’ kata Ence.
BACA JUGA: Kabar Hari Ini Dana KJP Tahap 1 Gelombang 2, Sudah Cair atau Belum?
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor Endah Purwanti juga menyampaikan pandangannya terkait perizinan dari gerai Mie Gacoan tersebut.
Endah meminta Satpol PP untuk lebih tegas dalam mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang menyalahi aturan di Kota Bogor.