‘’Sebenarnya ini bukan kelalaian, tapi ini kepatuhan para pengusaha. Kalau memulai usaha harus ada PBG, dan itu sebagai syarat untuk operasional walaupun NIB-nya itu sudah keluar,’’ tutur Endah.
‘’Tahun lalu kita sudah melakukan tindakan ke Mie Gacoan Jalan Soleh Iskandar. Sampai sekarang izin itu belum beres dan mereka menyalahkan pemerintah kota yang dibilang lambat. Padahal, sebenarnya mereka tidak memenuhi prosedur perbaikan,’’ urainya.
