Soal Kemungkinan Pegi Setiawan Kembali Jadi Tersangka, Tony RM: Silahkan Saja Kalau Bisa!

Kuasa hukum Pegi Setiawan Tony RM saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Tahti, Polda Jabar. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
Kuasa hukum Pegi Setiawan Tony RM saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Tahti, Polda Jabar. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Pada putasan praperadilan, ada hal yang penting terkait pertanyaan itu (Kemungkinan kembali tersangka). Jadi, sudah tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penyidikan lagi terhadap Pegi Setiawan,” katanya.

“Silahkan saja kalau bisa. Toh yang sudah ada saja merasa percaya diri terkait alat buktinya itu kan bisa dipatahkan, oleh jaksa pun dikembalikan,” tambahnya

Selain itu, diakui Tony, tertulis pada amar putusan soal tidak mempunyai kekuatan hukum apabila termohon melakukan penyidikan terhadap pemohon bilamana menggunakan alat bukti yang sama.

Baca Juga:Penertiban 160 PKL Puncak Dilakukan Sebelum Pilkada 2024Terkait 14 KK dalam Satu Rumah, Sekda Cimahi Bilang Begini

Hal ini mengartikan bahwa 13 saksi yang dihadirkan penyidik, kemudian visum, dan lain-lain hangus berkat amar putusan tersebut.

“Jadi mau mencari apalagi, jangan dipaksakan lagi lah, semakin hancur nanti penyidik Polda Jawa Barat,” pungkasnya. (Dam)

0 Komentar