Kegiatan pertambangan ilegal ini pun mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya Cadangan emas dan perak sebesar 774.200 gram dan Cadangan perak 937.700 gram.
BACA JUGA: Sekda Herman Suryatman Luncurkan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik
Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman kurangan pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Perkara tersebut akan dikembangkan lebih lanjut secara parallel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
Sementara, Perwira Urusan Subbagian Penelitian Perkara Bagian Pengawasan Penyidikan Kompol Edy Kusyana menguraikan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara tim PPNS Ditjen Minerba dengan Biro Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Jabar Dorong Ekspor Kopi dan Kakao ke Filipina, Fasilitasi Pertemuan Pelaku Usaha dan Pembeli
Edy berharap kolaborasi tersebut bisa menjadi awal yang baik dalam pengungkapan perkara penegakan hukum pertambangan mineral dan batu bara.