JABAR EKSPRES – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menyerahkan kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dengan tersangka WNA asal Tiongkok, YH, ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (10/8) mengatakan PPNS Ditjen Minerba telah merampungkan tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.
‘’Tahapan penyidikan oleh PPNS Ditjen Minerba dinyatakan selesai, dengan diterimanya berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh jaksa pidana umum (JPU) di Jakarta melalui Surat P-21 Nomor B-2687/Eku.1/07/2024 tertanggal 5 Juli 2024,’’ kata Sunindyo.
BACA JUGA: Pj Bupati Yudia Akan Duduk Bersama Bupati Indramayu Bahas Wisata Bendungan Cipanas
Menurut Sunindyo tahap selanjutnya, PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka dan barang bukti pidana pertambangan kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang didampingi JPU Kejaksaan Agung.
‘’Upaya penegakan hukum ini menjadi Pelajaran dan prestasi bersama serta ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum,’’ ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan menjelaskan Kejaksaan Agung mendukung penegakan hukum yang dilakukan PPNS Kementerian ESDM.
BACA JUGA: KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PLN Unit PLTU Bukit Asam
Kejari Ketapang, lanjut Anthoni, akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.
Anthoni menambahkan penegakan hukum di sektor pertambangan akan terus dilakukan.
Menurut Anthoni, manajemen kolaboratif menjadi penting yang mana Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan.
BACA JUGA: Penjabat Bupati Yudia Ramli Terima Anugerah Merdeka Belajar Untuk Kabupaten Sumedang
‘’Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum tindak pidana pertambangan tanpa izin,’’ lanjut Anthoni.
Dalam kasus tersebut, tersangka juga berperan sebagai pimpinan pertambangan bawah tanah (underground mining) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaian, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada kurun waktu Februari sampai Mei 2024.