“Contoh misal (di SMAN 3 Ciamis) menerima 12 rombel, berarti tidak boleh jadi 12 setengah atau 13 rombel, tidak boleh. Satu rombel berarti 36 siswa, tidak boleh ada yang jadi 37, 38, itu tidak boleh,” tegasnya.
Kepala SMAN 1 Cantigi, Wahyu Permana mengapresiasi langkah Disdik Jabar dengan megeluarkan surat edaran ini. “Saat ini bersama KCD juga sudah mendata, tinggal melihat hasilnya meski secara analisa sepertinya hasilnya tetap sama,” tuturnya.
Sehingga, Wahyu berharap ada evaluasi untuk PPDB tahun depan di Kab. Indramayu, yakni penyesuaian pembukaan rombongan belajar di satuan pendidikan yang berdasar pada jumlah lulusan SMP/MTs di Kab. Indramayu. Sebab angka tidak melanjutkan pendidikan di Kab. Indramayu mencapai 20 persen.
“Maka perlu adanya campur tangan Disdik Jabar melalui KCD mengenai kuota dengan menganalisa kuota dari lulusan SMP. Saran rombel (yang dibuka satuan pendidikan) dalam satu wilayah ditentukan dari hasil analisa lulusan SMP/MTs yang ada,” harapnya.
Anulir 2 Calon Peserta Didik
Plh. Kadisdik mengatakan pada PPDB Tahap 2 ini, Disdik Jabar telah menganulir 2 calon peserta didik yang terbukti menaikkan nilai rapor. “Kita anulir 2 calon peserta yang menaikkan nilai rapor. Setelah dikonfirmasi ke sekolah asal ternyata (yang diunggah) bukan nilai sebenarnya. Ada perbuatan tidak jujur,” imbuhnya.
Tertuang dalam Surat Edaran yang sama, Plh. Kadisdik mengimbau kepada satuan pendidikan untuk tidak mengaitkan peserta didik baru dengan hal-hal keuangan saat mengawali kegiatan di sekolah. “Untuk komite sekolah dan orang tua silakan berunding selagi tidak melanggar peraturan gubernur,” terangnya.