7 Layanan Pajak yang Sekarang Sudah Bisa Diakses Pakai NIK

JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini menyediakan tujuh layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit.

Ini adalah bagian dari program pemadanan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang bertujuan untuk mempermudah proses administrasi perpajakan.

Baca juga : Wajib Tahu! Ini Cara dan Dampak Pemadanan NIK ke NPWP

Baca juga : Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Layanan Pajak yang Dapat Diakses dengan NIK

Mulai 1 Juli 2024, tujuh layanan administrasi perpajakan dapat diakses dengan NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan dalam keterangan tertulis pada Selasa (2/7/2024), bahwa layanan tersebut meliputi:

  1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration): Memungkinkan warga untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara online.
  2. Akun Profil Wajib Pajak pada DJP Online: Mengelola informasi profil wajib pajak melalui platform online DJP.
  3. Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (info KSWP): Memberikan konfirmasi status perpajakan seorang wajib pajak.
  4. Penerbitan Bukti Potong dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26): Memfasilitasi penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh.
  5. Penerbitan Bukti Potong dan Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi): Melayani penerbitan dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.
  6. Penerbitan Bukti Potong dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi Instansi Pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah): Khusus untuk instansi pemerintah.
  7. Pengajuan Keberatan (e-Objection): Memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan keberatan secara elektronik.

Masa Transisi dan Penggunaan Penuh NIK sebagai NPWP

Untuk sementara waktu, tujuh layanan ini masih bisa diakses dengan NPWP 15 digit. Namun, penggunaan penuh NIK sebagai NPWP akan diterapkan mulai 14 Juli 2024.

Dwi Astuti menambahkan bahwa jumlah layanan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus bertambah secara bertahap.

“Kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang mengakomodasi NIK sebagai NPWP secara bertahap,” katanya.

Program Pemadanan NIK sebagai NPWP

Program pemadanan NIK sebagai NPWP ini diluncurkan oleh DJP untuk mempermudah pendataan perpajakan masyarakat. Batas waktu untuk pemadanan NIK dengan NPWP telah berakhir pada 30 Juni 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan