JABAR EKSPRES – Simak informasi seputar asisten Ombudsman termasuk tugas dan perannya yang dapat diketahui di bawah ini.
Sebelum mengenal posisi asisten Ombudsman, mari kita ketahui apa itu Ombudman?
Melansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Ombudsman adalah sebuah lembaga independen yang menerima dan menginvestigasi pengaduan masyarakat terkait kesalahan administrasi publik (maladministrasi), yang mencakup tindakan-tindakan atau keputusan-keputusan dari pejabat publik yang ganjil atau tidak biasa, keluar dari norma, sewenang-wenang, melanggar aturan, penyalahgunaan kekuasaan, keterlambatan yang tidak dapat diterima, atau tidak sesuai dengan etika.
Di Ombudsman RI, terdapat peran Asisten Ombudsman yang merupakan pegawai tetap Ombudsman, yang memainkan peran substantif dalam mendukung Ombudsman RI.
Kedua, terdapat Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, yang lebih banyak memberikan dukungan administratif.
Apa Itu Asisten Ombudsman?
Dikutip dari laman Ombudsman.go.id, Asisten Ombudsman adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman setelah mendapat persetujuan Rapat Pleno Anggota Ombudsman.
Mereka bertugas membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
Secara khusus, peran asisten sangat penting dalam mendukung Ombudsman dalam proses penerimaan laporan terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Mereka melakukan pemeriksaan substansi terhadap laporan, menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai dengan lingkup kewenangan Ombudsman, melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi yang mungkin timbul, dan aktif berupaya untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
BACA JUGA: Ombudsman Jabar Soroti Hal Ini Selama PPDB 2024 tahap 1 Berlangsung, Minta Sediakan Juknis
Tugas Asisten Ombudsman dalam Pemeriksaan Laporan Masyarakat
Berikut beberapa gambaran tugas dan peran asisten Ombudsman yang dapat diketahui:
1. Mendukung Penerimaan Laporan
Asisten Ombudsman bertanggung jawab dalam membantu Ombudsman dalam menerima laporan terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
2. Pemeriksaan Substansi Laporan
Asisten Ombudsman melakukan pemeriksaan substansi terhadap laporan yang diterima, termasuk melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi yang dilaporkan.
3. Menindaklanjuti Laporan dan Pencegahan
Setelah melakukan pemeriksaan, Asisten Ombudsman juga bertugas untuk menindaklanjuti laporan yang sesuai dengan kewenangan Ombudsman serta melakukan upaya pencegahan maladministrasi.