JABAR EKSPRES – Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung sita aset milik enam tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
‘’Tim penyidik Jampidus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg,’’ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (2/7).
Harli menjelaskan 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan milik 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Dampingi Pegi Setiawan di Hari Kedua Sidang Praperadilan
‘’Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejatahan,’’ kata Harli.
Adapun keenam tersangka tersebut diantaranya TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011.
Kemudian, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
BACA JUGA: LINK DANA KAGET 2 JULI 2024, Ambil saldo DANA Gratis sampai dengan Rp 100.000-an!
Para tersangka tersbeut selaku GM UBPPL PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Tetapi, para tersangka melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Akibat dari perbuatan para tersangka ini, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
BACA JUGA: Kemenkumham Bali Deportasi Secara Bertahap 103 WNA Asal Taiwan yang Terlibat Kasus Penipuan Daring
‘’Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,’’ kata Direktur Penyidikan Jampidus Kuntasi, Rabu (29/5), dikutip dari ANTARA, Selasa (2/7).