JABAR EKSPRES – Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung sita aset milik enam tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
‘’Tim penyidik Jampidus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg,’’ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (2/7).
Adapun keenam tersangka tersebut diantaranya TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011.
Baca Juga:Kemenkumham Bali Deportasi Secara Bertahap 103 WNA Asal Taiwan yang Terlibat Kasus Penipuan DaringPolisi Tangkap Pengamen Pelaku Pembunuhan Lansia di Bogor
Tetapi, para tersangka melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
