JABAR EKSPRES, KAB BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna minta agar seluruh kepala desa mampu melaksanakan lima fondasi pembangunan, Selasa (2/7/2024).
Hal tersebut diutarakan, mengingat saat ini sebanyak 270 kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, masa jabatannya resmi diperpanjang.
“Saya berharap para kepala desa melaksanakan lima fondasi pembangunan, yakni peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) yang paham digitalisasi,” kata Dadang, Selasa (2/7).
BACA JUGA:Jelang Asia Africa Festival 2024, Pemkot Jaga Kondusifitas Kota Bandung
“Kemudian memperbaiki dan meningkatkan big data, kajian riset dan development, organisasi yang kuat dan solid dan kelima pengelolaan keuangan yang baik dan transparan,” lanjutnya.
Dadang atau akrab disapa Kang DS menilai, sebagus apapun program, apabila pertanggung jawaban keuangannya tidak jelas, maka urusannya dengan Aparat Penegah Hukum (APH), bahkan berurusan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menginstruksikan, agar para kepala desa fokus menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah.
“Diantaranya adalah persoalan angka stunting, kemiskinan ekstrim hingga persoalan sampah,” bebernya.
BACA JUGA:Viral! Merasa Iba dengan Indonesia, Hacker akan Pulihkan Data PDN
Kang DS menyampaikan, Presiden RI pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), menginstruksikan angka stunting maksimal 14 persen.
“Angka miskin ekstrim juga harus zero dan sangat prioritas. Terus persoalan sampah harus selesai,” tukasnya.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, perpanjangan masa jabatan bagi 270 kepala desa tersebut, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Akui Kegagalan dalam Pemberantasan Korupsi, KPK: Ego Sektoral Masih Ada!
Secara normatif masa jabatan kepala desa sebelumnya adalah 6 tahun, dengan maksimal menjabat sebanyak 3 periode.
Akan tetapi, setelah berlakunya regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat 2 periode.
Sementara itu, keynote speaker yang juga Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menuturkan, terkait momentum perpanjangan masa jabatan kepala desa, perlu dijadikan untuk memperbaiki kekurangan dan momentum untuk menorehkan prestasi di masa depan.
BACA JUGA:Komnas Perempuan Berharap Hasyim Asy’ari Diberhentikan Jika Terbukti Melanggar