JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menegaskan komitmennya untuk memberlakukan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Meskipun belum ada laporan konkret mengenai kegiatan judol di lingkungan Pemkot Bandung, pemerintah setempat tetap melakukan investigasi untuk mengumpulkan data potensial terkait ASN yang terlibat.
Menurut Bambang, permainan judi online memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk risiko adiksi yang dapat mengganggu kehidupan sehari-hari dan interaksi sosial seseorang.
Baca Juga:Daftar Anime Terbaik Sepanjang Masa yang Sayang Jika Tak DitontonKenali Ciri-ciri Jantung Bermasalah, Jangan Dibiarkan!
Oleh karena itu, Bambang mengimbau seluruh masyarakat, khususnya ASN dan non-ASN di Pemkot Bandung, untuk tidak terlibat dalam praktik judi online, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jabar, Herry Dermawan, menyatakan bahwa pihaknya juga aktif dalam mengantisipasi potensi keterlibatan anggota DPRD Jabar dalam judol.
Dengan langkah-langkah preventif ini, Pemkot Bandung dan BK DPRD Jabar berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik judi online, mendukung integritas dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.
