JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menegaskan komitmennya untuk memberlakukan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, pada 18 Juni 2024, mengungkapkan bahwa ASN yang kedapatan bermain judol akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait disiplin ASN.
Baca juga : Pria Asal Ciamis Diamankan Polisi Karena Tampung Duit Judi Online Rp365 Miliar
Bambang menegaskan bahwa peraturan tersebut mengacu pada PP Nomor 94/2021 yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi ASN.
Meskipun belum ada laporan konkret mengenai kegiatan judol di lingkungan Pemkot Bandung, pemerintah setempat tetap melakukan investigasi untuk mengumpulkan data potensial terkait ASN yang terlibat.
Menurut Bambang, permainan judi online memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk risiko adiksi yang dapat mengganggu kehidupan sehari-hari dan interaksi sosial seseorang.
Oleh karena itu, Bambang mengimbau seluruh masyarakat, khususnya ASN dan non-ASN di Pemkot Bandung, untuk tidak terlibat dalam praktik judi online, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jabar, Herry Dermawan, menyatakan bahwa pihaknya juga aktif dalam mengantisipasi potensi keterlibatan anggota DPRD Jabar dalam judol.
BK DPRD Jabar berkomitmen memberikan edukasi kepada anggotanya untuk mencegah keterlibatan dalam aktivitas tersebut.
Baca juga : Viral Selebgram Asal Bogor Bayar Kos Pakai Duit Promosi Judi Online
Jika terbukti adanya pelanggaran, BK DPRD Jabar akan menerapkan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemecatan tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dengan langkah-langkah preventif ini, Pemkot Bandung dan BK DPRD Jabar berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik judi online, mendukung integritas dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.