JABAR EKSPRES – Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus dua orang pria berinisial WR (25) dan ER (21) yang merupakan kakak beradik lantaran terlibat kasus judol alias judi online.
Dalam aksinya kedua pelaku berperan sebagai admin slot situs judi online dengan memonitor serangkaian transaksi dari basecamp yang merupakan tempat tinggal mereka di wilayah perumahan elit, Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, bahwa dalam melancarkan perbuatannya WR dibantu adik kandungnya yakni ER.
Mereka terafiliasi dengan 16 situs judi online. Di antaranya, zaraplay, indosultan88, byond88, cnd88, megabath, sukabet slot, slotvio77, bintang 189, gubernur toto, awp slot, akai slot, hens slot, yuk69, baba189, namislot dan dora77.
Kepada polisi, keduanya mengaku sudah berkecimpung menjadi admin situs judi online sejak 2023 lalu.
“Mereka mempunyai 16 rekening yang digunakan untuk menampung transaksi judi online tersebut,” ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Jumat (28/6).
Polisi mencatat, sedikitnya ada 70 selebgram wanita berdomisili di wilayah Bogor, Depok hingga Jakarta yang terlibat dalam promosi akun atau situs judi online.
WR mengiming-imingi selebgram incarannya dengan bayaran Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per satu kali posting atau untuk satu kali endorse dimasing-masing akun selebgram.
BACA JUGA: Kronologi Serangan Siber PDNS 2, Begini Penjelasan Menkominfo!
WR mendapatkan komisi sebesar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu dari para selebgram yang direkrutnya dalam setiap postingan situs judi online.
“Jadi tersangka ini mengakomodir sebanyak 70 selebgram, dengan jumlah follower 10 ribu orang,” tutur Bismo.
Bismo menambahkan, para pelaku juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu sampai Rp5 juta per minggunya dari situs judi online yang dikelolanya.
“Motif tersangka WR untuk kebutuhan sehari-hari, foya-foya dan membeli followers akun instagram,” ungkapnya.
BACA JUGA: Detik-detik MSL APP Scam, Leader Kasih Motivasi Biar Tenang
Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, sejumlah handphone, perangkat komputer, laptop, buku rekening, kartu ATM dan satu unit kendaraan roda empat jenis Honda City.