JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, menetapkan ketua panitia Lentera Fertival 2024 sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang berujung kerusuhan, Kamis (27/6/2024).
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf di Tangerang. Pasca kerusuhan Lentera Festival yang merugikan banyak pihak.
“Sudah jadi tersangka,” ujar Arief.
Ia juga menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap ketua pelaksana Lentera Festival ini berdasarkan hasil pengembangan, serta penyelidikan tim penyidik.
Tersangka yang diketahui berinisial MDP itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dalam kegiatan penyelenggaraan konser musik bertajuk Lentera Festival.
“Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil gelar perkara,” paparnya.
Atas perbuatannya tersebut, MDP dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Selain itu, Kompol Arief juga menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan, guna menelusuri aliran dana yang digelapkan oleh tersangka.
BACA JUGA:The Other Side of Saritem: Gotong Royong Warga Pulihkan Nama Wilayahnya
Kemudian ia menyampaikan bahwa hasilnya akan dipubllikasikan nanti, melalui pers rilis. Serta pihaknya akan menyampaikan kronologi kasus ini.
Diketahui bahwa, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya, di wilayah Lebak, Banten, Rabu (26/6) kemarin.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kerusuhan dan pembakaran stage konser musik tersebut.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa, saat ini masih melakukan pengembangan dan penyidikan guna mengungkap kasus kerusuhan Lentera Festival tersebut.