Tanggapi Soal Ditundanya Praperadilan Pegi, Begini Kata Kriminolog Unisba

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Pakar Hukum atau Kriminolog dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas menyebut ditundanya sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky tahun 2016 silam, dinilai akan menghambat proses pembuktian, Rabu (26/6/2024).

Pasalnya Nandang mengungkapan, lewat gugatan praperadilan ini biasa pemohon ingin membuktikan bahwa langkah atau tindakan yang telah dilakukan termohon dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Itu pasti (menunda pembuktian) karena konsekuensinya pasti sidang praperadilannya menjadi mundur. Tapi memang dalam jadwal sidang Itu, kadang-kadang selain tidak pernah tepat waktu, juga memang sesuatu hal yang lazimnya kalau sudah dijadwalkan tapi ternyata tidak lengkap atau tidak hadir itu pasti diundur,” ujarnya saat dihubungi oleh Jabar Ekspres, Rabu (26/5).

BACA JUGA:Kasus Judi Online Menyeruak, Jawa Barat Juaranya, Bogor Selatan Sarangya!

Selain akan menghambat proses pembuktian, Nandang juga mengatakan jika sidang praperadilan ini ditunda maka prosesnya akan semakin panjang.

“Karena sejak awal itu pasti sudah disampaikan oleh Panitera pengadilan terkait permohonan praperadilan dari pemohon kepada termohon. Tapi ternyata dalam waktunya, pihak termohon atau Polda Jabar tidak bisa hadir. Nah ini saya kurang tahu apa alasan yang disampaikan, apakah mungkin belum siap karena ini kan menyangkut kepada pembuktian prosedur sehingga konsekuensinya harus di undur,” ucapnya.

Meski begitu, nandang berharap dengan adanya penundaan ini, proses pembuktian lewat praperadilan dapat berjalan lancar dan tidak menganggu terhadap jadwal sidang pokok perkara.

BACA JUGA:Korban Keracunan di KBB Bertambah, Pj Bupati: Penanganan Korban Dimaksimalkan

“Karena pokok perkara ini tidak bisa di pajukan. Nah oleh karenanya terlepas apakah nanti dikabulkan atau tidak, itu praperadilan harus jalan karena ketika sudah dijadwalkan itu tidak bisa tiba-tiba dibatalkan karena ini sudah masuk ke pokok perkara,” ungkapnya.

“Jadi praperadilan ini harus jalan dulu untuk menguji, sehingga mau gak mau ini harus dijalankan karena pihak dari pemohon merasa ada keganjilan yang tidak sesuai dengan prosedur. Jadi ini meminta pembuktian dari Penyidik,” pungkas Sambas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan