Tanggapi Soal Ditundanya Praperadilan Pegi, Begini Kata Kriminolog Unisba

Dok. Spanduk bebaskan Pegi Setiawan membentang di depan PN Bandung saat jadwal sidang praperadilan, Senin (24/6) kemarin. Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Spanduk bebaskan Pegi Setiawan membentang di depan PN Bandung saat jadwal sidang praperadilan, Senin (24/6) kemarin. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Pakar Hukum atau Kriminolog dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas menyebut ditundanya sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky tahun 2016 silam, dinilai akan menghambat proses pembuktian, Rabu (26/6/2024).

Pasalnya Nandang mengungkapan, lewat gugatan praperadilan ini biasa pemohon ingin membuktikan bahwa langkah atau tindakan yang telah dilakukan termohon dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Karena sejak awal itu pasti sudah disampaikan oleh Panitera pengadilan terkait permohonan praperadilan dari pemohon kepada termohon. Tapi ternyata dalam waktunya, pihak termohon atau Polda Jabar tidak bisa hadir. Nah ini saya kurang tahu apa alasan yang disampaikan, apakah mungkin belum siap karena ini kan menyangkut kepada pembuktian prosedur sehingga konsekuensinya harus di undur,” ucapnya.

Baca Juga:Bawaslu Kabupaten Bandung Intensifkan Patroli untuk Lindungi Hak Pilih MasyarakatKorban Keracunan di KBB Bertambah, Pj Bupati: Penanganan Korban Dimaksimalkan

“Jadi praperadilan ini harus jalan dulu untuk menguji, sehingga mau gak mau ini harus dijalankan karena pihak dari pemohon merasa ada keganjilan yang tidak sesuai dengan prosedur. Jadi ini meminta pembuktian dari Penyidik,” pungkas Sambas.

0 Komentar