Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin lantas mempertanyakan terkait ketidakhadiran pihak termohon di sidang praperadilan yang menyangkut kliennya. Bahkan, dirinya menyangka terdapat indikasi kesengajaan yang dilakukan pihak termohon.
“Ada apa ini, jangan membuat asumsi kembali janggal lah. Ini kan hak-hak tersangka, harusnya mereka hadir, jangan seperti ini lah. Kita enggak sepakat dengan metode seperti ini, karena ini bukan kepentingan kami saja. Ada kepentingan masyarakat juga,” katanya, Senin (24/6) kemarin.
(San)
