Bawaslu Kabupaten Bandung Intensifkan Patroli untuk Lindungi Hak Pilih Masyarakat

JABAR EKSPRES  – Untuk memastikan masyarakat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu Kabupaten Bandung melakukan patroli intensif selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk memastikan setiap warga yang berhak memilih telah terdaftar dengan benar, Rabu (26/6/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung, Dede Sodikin, mengungkapkan bahwa patroli ini mencakup pengawasan langsung dan uji petik selama tiga hari.

Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pengawasan tambahan selama 21 hari untuk memverifikasi kembali pemilih yang sudah dicoklit.

BACA JUGA:Kasus Judi Online Menyeruak, Jawa Barat Juaranya, Bogor Selatan Sarangya!

“Selama tiga hari, kita akan melakukan pengawasan melekat dan selama 21 hari kita akan melakukan uji petik untuk memastikan pemilih yang sudah dicoklit,” jelas Dede saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

Selain itu, Dede juga menyoroti potensi masalah dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

Menurutnya, masih ada warga yang tercatat tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih atau sebaliknya, yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar.

“Kami juga minta seluruh jajaran pengawas pemilu di kecamatan dan PKD untuk memastikan proses coklit sesuai ketentuan, terutama terkait pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam daftar pemilih,” tambah Dede.

BACA JUGA:Korban Keracunan di KBB Bertambah, Pj Bupati: Penanganan Korban Dimaksimalkan

Dede menekankan bahwa Pantarlih harus melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, yakni secara langsung dan door-to-door, tanpa melimpahkan tugas kepada orang lain.

“Apabila ada masyarakat yang belum tercoklit, segera laporkan kepada pengawas pemilu di tingkat kecamatan atau langsung ke Bawaslu Kabupaten Bandung, karena kami telah membuka posko pengaduan kawal hak pilih,” kata Dede.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pantarlih diwajibkan mendatangi pemilih secara langsung.

“Pantarlih harus mendatangi masyarakat langsung dan tidak bisa melimpahkan tugas coklitnya kepada orang lain,” tutup Dede.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan