Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair

JABAR EKSPRES – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan Dirut Pertama Karen Agustiawan ini terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.

‘’Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,’’ kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6), dikutip dari ANTARA, Selasa (25/6).

BACA JUGA: Mobil Derek Dikerahkan ke Lokasi Truk Tronton yang Terguling di Jalan Simpang Parakanmuncang Sumedang

Maryono menuturkan Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Karen dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan serta membebankan biaya perkara Rp7.500 kepada terdakwa.

Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan dipersidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, mempunyai tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.

BACA JUGA: Bukti Sholat Dhuha Bisa Menyehatkan Persendian

Sementara itu, beberapa hal yang memberatkan vonis, yakni perbuatan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Dirut Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.

Selain pidana utama, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

BACA JUGA: Akses Jalan Simpang Parakanmuncang Sumedang Lumpuh Total Akibat Truk Tronton Terguling, Jalur Minim PJU dan Rambu Lalu Lintas

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan