JABAR EKSPRES – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika berbagai jenis selama periode April hingga Juni 2024.
Kasus narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 4,5 kilogram (kg) berhasil diungkap BNN Provinsi Jawa Barat di Rest Area KM 19A Tol Jakarta-Cikampek Kecamatan Bekasi Timur dan Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada 24 April 2024 dengan dua tersangka bernisial JI (59 tahun) dan SB (36 tahun).
Kasus kedua dalam periode yang sama, BNNP Jabar berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 2,9 kg lebih dengan satu tersangka bernisial HI (35 tahun) berhasil diungkap pada 25 April 2024 di ruko Buahbatu Centrum Jalan Bojongsoang No A38 Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung. Total barang bukti narkotika golongan 1 jenis Sabtu seberat 7,5 kg lebih.
BACA JUGA: Waspada! Jangan Minum Kopi di Jam-jam Ini, Berbahaya!
“Kasus Sabu seberat 4,5 kg lebih itu berasal dari jaringan Timur Tengah. Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)
Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” kata Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol M.Arief Ramdhani SIK melalui PLH Kepala BNNP Jabar, Tri Wahyu Astuti SE saat pres rilis dalam acara Hari Anti Narkotika Internasional, di Alun Alun Paamprokan Pantai Barat Kabupaten Pangandaran, Senin 24 Juni 2024.
Selain Narkotika jenis Sabu, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis Ganja dengan berat total 18,3 kg lebih. Kasus itu diungkap di beberapa titik dengan total tersangka lima orang dan DPO satu orang. Kemudian kasus tembakau sintetis seberat 0,39 gram.
“BNNP Jabar menyelamatkan Masyarakat Jawa Barat sebanyak 50 ribu orang dari ancaman bahaya Narkotika,” katanya. (CEP)