Kemlu RI Berhasil Selamatkan WNI dari Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri Sebanyak 19 Kasus pada 2023

Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. Foto/ANTARA
Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. Foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES –Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama perwakilan Indonesia, berhasil selamatkan WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri sebanyak 19 kasus selama tahun 2023.

‘’Tahun lalu Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI, Alhamdulillah telah mampu menyelematkan warga negara kita dari ancaman hukuman mati untuk 19 kasus,’’ kata Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha setelah sosialisasi Keputusan Menlu Tahun 2024 tentang pendampingan WNI yang terancam hukuman mati, di Yogyakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat (21/6).

Judha juga mengatakan, makanya dalam sosialisasi tersebut juga dilakukan diskusi bagaimana langkah-langkah pencegahan, pemberian informasi mengenai hukum negara setempat.

Baca Juga:Karantina Kembali Gagalkan Pengiriman 198 Burung Tanpa Dokumen di BakauheniPengamat Minta Pemerintah Utamakan Daya Saing Industri Dalam Negeri

‘’Kami menekankan bahwa ketika berangkat harus melalui prosedur pemberangkatan, bahkan sebelumnya harus mengetahui informasi mengenai hukum, adat istiadat negara setempat, menganai apa hal tindak pidana yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati, itu sudah diberikan sejak awal,’’ kata Judha.

Judha juga berpendapat, langkah-langkah tersebut itulah yang pihaknya lihat efektif untuk mencegah terjadinya peningkatan kasusu yang lebih tinggi terkait WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.

0 Komentar