JABAR EKSPRES –Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama perwakilan Indonesia, berhasil selamatkan WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri sebanyak 19 kasus selama tahun 2023.
‘’Tahun lalu Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI, Alhamdulillah telah mampu menyelematkan warga negara kita dari ancaman hukuman mati untuk 19 kasus,’’ kata Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha setelah sosialisasi Keputusan Menlu Tahun 2024 tentang pendampingan WNI yang terancam hukuman mati, di Yogyakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat (21/6).
Judha mengungkapkan pada tahun yang sama juga terjadi penambahan sebanyak 29 kasus WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri, sehingga kemudian perlu dilakukan langkah-langkah yang komprehensif.
BACA JUGA: Karantina Kembali Gagalkan Pengiriman 198 Burung Tanpa Dokumen di Bakauheni
‘’Jadi, 19 kasus kita selesaikan, namun di tahun yang sama justru penambahan kasusnya 29. Nah inilah ingin kami tekankan betapa langkah perlindungan itu harus komprehensif, bukan hanya sekedar penanganan kasus, namun juga langkah-langkah pencegahan dari hulu,’’ katanya.
Judha juga mengatakan, makanya dalam sosialisasi tersebut juga dilakukan diskusi bagaimana langkah-langkah pencegahan, pemberian informasi mengenai hukum negara setempat.
‘’Juga adat istiadat negara setempat itu menjadi sangat penting untuk bisa mencegah kasus-kasus hukuman mati. Kami sampaikan di sini juga, bahwa tantangan kita juga terkait dengan peningkatan tambahan kasus baru,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, Judha mengatakan, salah satu upaya pencegahan adalah bagaimana meningkatkan kesadaran calon pekerja migran Indonesia supaya melakukan migrasi yang aman, dan tentunya telah dibekali dengan informasi mengenai hukum negara setempat.
‘’Kami menekankan bahwa ketika berangkat harus melalui prosedur pemberangkatan, bahkan sebelumnya harus mengetahui informasi mengenai hukum, adat istiadat negara setempat, menganai apa hal tindak pidana yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati, itu sudah diberikan sejak awal,’’ kata Judha.
Judha juga berpendapat, langkah-langkah tersebut itulah yang pihaknya lihat efektif untuk mencegah terjadinya peningkatan kasusu yang lebih tinggi terkait WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.