JABAR EKSPRES – Polda Metro Jaya ungkap lima peran tersangka atas kasus produksi uang palsu di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta pada Rabu (19/6) menyebut bahwa dari kelima tersangka, empat di antaranya sudah ditahan Kepolisian, sementara itu satu orang lagi masih buron.
Tersangka pertama adalah M alias Mul yang berperan sebagai coordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja seperti I (DPO), F, Y, dan F serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu.
BACA JUGA: Luciano Spalletti Optimis Timnas Italia Bisa Kuasai Pertandingan Saat Melawan Spanyol
‘’Serta mencari pembeli uang palsu tersebut (P) dan koodirnasi dengan A selaku tim sebelumnya,’’ kata Ade Ary.
Kemudian, tersangka berikutnya berinisial FF yang berperan membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi.
‘’Juga berperan membantu untuk Menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan pembungkusan ke dalam plastic,’’ kata Ade Ary.
BACA JUGA: 7 Rumah Hangus Terbakar di Grogol Petamburan, 14 Mobil Pemadam Dikerahkan
Selanjutnya, tersangka YS alias Ustad yang berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan Menyusun uang palsu tersebut serta membungkus ke dalam plastik.
‘’Selanjutnya F berperan ketika Mulyana waktu itu mencari tempat karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontraknya sampai akhirnya dikenalkan ke Firdaus melalui temannya,’’ kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan Firdaus dijanjikan uang Rp500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat. Kemudian Firdaus menghubungi saudara Umar, pemilik kantor akuntan publik.
BACA JUGA: Kebakaran Hutan dan Lahan Kembali Terjadi di Savana Widodaren Bromo
‘’Akhirnya Mulyana setuju untuk tempat itu dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp100 ribuan di lokasi pemotongan dan pembungkusan uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat,’’ kata Ade Ary.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku disangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.