Diperiksa sebagai Saksi Mahkota, SYL Dijadwalkan Sidang Pekan Depan

Mentan periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). foto/ANTARA
Mentan periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan menjalani sidang pekan depan sebagai saksi mahkota (terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya), tepatnya Senin (24/6).

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, pasca sidang pemeriksaan terhadap Hatta. Sebagai saksi mahkota untuk SYL dan Kasdi, Rabu (19/6/2024).

Selanjutnya, terdakwa diperbolehkan untuk membaca nota pembelaannya pada Jumat (5/7) mendatang.

“Kalau ada replik tanggal 8 (Juli) hari Senin, kalau ada duplik tanggal 10 (Juli), tanggal 11 putusan,” jelasnya.

Baca Juga:Usai Viral Video Kembalikan Sampah Kepada Pelaku Pembuang Sembarang, Warga Mediasi DamaiRevitalisasi Pasar Ciparay, Para Pedagang Mulai Diminta Mengisi Lapak Relokasi Sementara

Diketahui bahwa dalam kasus itu, SYL, Kasid dan Hatta didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas perbuatannya itu, SYL terancam hukuman pidana merujuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

0 Komentar