Diperiksa sebagai Saksi Mahkota, SYL Dijadwalkan Sidang Pekan Depan

JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan menjalani sidang pekan depan sebagai saksi mahkota (terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya), tepatnya Senin (24/6).

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, pasca sidang pemeriksaan terhadap Hatta. Sebagai saksi mahkota untuk SYL dan Kasdi, Rabu (19/6/2024).

“Hari Senin untuk pemeriksaan saksi Syahrul Yasin Limpo kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga terdakwa ya,” ujarnya dalam sidang.

BACA JUGA:Usai Viral Video Kembalikan Sampah Kepada Pelaku Pembuang Sembarang, Warga Mediasi Damai

Kemudian, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membacakan surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa, SYL, Kasdi dan Hatta pada Jumat (28/6) mendatang.

Selanjutnya, terdakwa diperbolehkan untuk membaca nota pembelaannya pada Jumat (5/7) mendatang.

“Kalau ada replik tanggal 8 (Juli) hari Senin, kalau ada duplik tanggal 10 (Juli), tanggal 11 putusan,” jelasnya.

Salam sidang yang akan berlangsung awal pekan depan, bekas Mentan itu akan menjadi saksi untuk terdakwa eks Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Ciparay, Para Pedagang Mulai Diminta Mengisi Lapak Relokasi Sementara

Sementara itu, Kasdi telah menjadi saksi mahkota untuk SYL dan telah memberikan kesaksiannya, pada sidang Rabu (19/6) kemarin.

Diketahui bahwa dalam kasus itu, SYL, Kasid dan Hatta didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas perbuatannya itu, SYL terancam hukuman pidana merujuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan