JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mulai menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus gelombang 1 untuk periode Mei-Juni.
Pencairan ini dilakukan secara bertahap yang memberikan kesempatan kepada peserta didik di Jakarta untuk mendapatkan bantuan yang sangat dibutuhkan.
Baca juga : Cara dan Syarat Daftar Kartu Lansia Jakarta Agar Bisa Cair
Menurut informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) melalui akun Instagram resmi @upt.p4op, pencairan KJP Plus untuk peserta didik dimulai pada 13 Juni 2024.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar pendidikan bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA yang kurang mampu.
Kriteria Penerima KJP Plus
Bantuan KJP Plus ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak memadai. Berikut kriteria lengkap penerima KJP Plus:
1. Tidak Merokok dan Tidak Mengonsumsi Narkoba
Program ini memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada siswa yang memiliki perilaku sehat dan menjauhi aktivitas negatif.
2. Orangtua dengan Penghasilan Tidak Memadai
Kriteria ini memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial untuk pendidikan anak mereka.
3. Penggunaan Angkutan Umum
Siswa yang menggunakan transportasi umum untuk ke sekolah termasuk dalam kriteria penerima, mengingat biaya transportasi dapat menjadi beban tambahan.
4. Daya Beli Rendah untuk Kebutuhan Sekolah
Bantuan ini juga mempertimbangkan daya beli siswa terhadap kebutuhan sekolah seperti sepatu, tas, seragam, buku, dan alat tulis.
5 Kesulitan dalam Memenuhi Kebutuhan Konsumsi dan Internet
KJP Plus juga membantu siswa yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan konsumsi harian dan akses internet untuk keperluan pendidikan.
6. Tidak Mampu Membiayai Kegiatan Ekstrakurikuler
Bantuan ini juga mencakup siswa yang tidak memiliki biaya untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler, yang penting untuk pengembangan diri mereka.
Besaran Bantuan KJP Plus
Bantuan KJP Plus diberikan berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh siswa, dengan jumlah yang bervariasi. Berikut rincian besaran bantuan yang diterima oleh siswa:
1. Jenjang SD/MI
– Biaya rutin: Rp135.000 per bulan