JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif 2024, di Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/6/2024) malam.
Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, pihaknya telah mengumpulkan KPU provinsi hingga kabupaten/kota untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Selain itu, dirinya memastikan KPU RI akan menindaklanjuti putusan MK terkait PHPU Pileg 2024. Serta kesesuaiannya dengan asas, prinsip serta aturan penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga:BPJS Kesehatan Jabar Dorong Peserta Bayar Iuran Tepat WaktuKPK Tak Ambil Pusing Soal Hasto Lapor ke Komnas HAM
Perkara yang dikabulkan MK dalam hal ini juga beragam. Diantaranya pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Jumlah 44 ini meningkat 14,8 persen disbanding Pileg 2019. Saat itu MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara, atau sebanyak 4,6 persen.
