JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif 2024, di Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/6/2024) malam.
Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, pihaknya telah mengumpulkan KPU provinsi hingga kabupaten/kota untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Ya, malam hari ini, kami kumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk tindak lanjut putusan tersebut,” ujarnya kepada media.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jabar Dorong Peserta Bayar Iuran Tepat Waktu
Idham menyebutkan, hingga saat ini ada enam putusan MK yang dikabulkan sepenuhnya. Dan ada 38 putusan lain yang dikabulkan sebagian.
Selain itu, dirinya memastikan KPU RI akan menindaklanjuti putusan MK terkait PHPU Pileg 2024. Serta kesesuaiannya dengan asas, prinsip serta aturan penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu, MK telah memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusannta digelar pada tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.
BACA JUGA:KPK Tak Ambil Pusing Soal Hasto Lapor ke Komnas HAM
Hasil keseluruhan sidang tesebut, MK mengabulkan 44 perkara dan emnolak 58 perkara PHPU Pileg 2024 dari total sebanyak 297 perkara.
Perkara yang dikabulkan MK dalam hal ini juga beragam. Diantaranya pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Jumlah 44 ini meningkat 14,8 persen disbanding Pileg 2019. Saat itu MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara, atau sebanyak 4,6 persen.