Ini Gambaran Tugas Pemeriksa keimigrasian CPNS Kemenkumham 2024, Tertarik Daftar?

JABAR EKSPRES – Simak gambaran tugas pemeriksa keimigrasian, bagi Anda lulusan SMA sederajat yang tertarik daftar CPNS Kemenkumham tahun 2024.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan pembukaan lowongan pekerjaan untuk CPNS tahun 2024, termasuk bagi mereka lulusan SMA sederajat.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemenkumhamri. Formasi CPNS Kemenkumham 2024 tersedia untuk lulusan SMA/SMK, D3, S1, dan S2.

Selain itu, Kemenkumham juga membuka rekrutmen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 bagi tenaga honorer.

Salah satu posisi yang dibuka untuk lulusan SMA sederajat adalah Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian.

Jika Anda tertarik untuk mengikuti seleksi dan memilih Pemeriksa Keimigrasian, berikut adalah gambaran tugasnya.

Tugas Pemeriksa Keimigrasian

Rincian tugas dan kegiatannya tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.

Pejabat Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, atau yang disebut sebagai Pemeriksa Keimigrasian, merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk menjalankan pekerjaan pemeriksaan keimigrasian.

Pemeriksaan keimigrasian mencakup berbagai kegiatan dalam layanan keimigrasian, termasuk pengaturan lalu lintas orang yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia, serta pengawasan yang melibatkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, intelijen dan penindakan keimigrasian, pengendalian rumah detensi imigrasi dan pengelolaan informasi keimigrasian.

Uraian kegiatan tugas secara lebih rinci untuk jabatan pemeriksa keimigrasian berdasarkan jenjang jabatan di bawah ini.

Jenjang Jabatan Fungsional

Merujuk pasal 4 peraturan tersebut, Jabatan Fungsional Pemeriksa keimigrasian merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa keimigrasian sebagaimana dimaksud di atas, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pemeriksa keimigrasian Pemula;
  2. Pemeriksa keimigrasian Terampil/Pelaksana;
  3. Pemeriksa keimigrasian Mahir/Pelaksana
  4. Pemeriksa keimigrasian Penyelia.

BACA JUGA: Resmi! Daftar Formasi CPNS Kemenkumham 2024 Diumumkan, Ada Jabatan untuk Lulusan SMA hingga S2

Tugas Pemeriksa Keimigrasian Pemula

Berikut adalah uraian tugas bagi pemeriksa keimigrasian pemula, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 1:

  1. Menyusun laporan mengenai kelengkapan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (RI).
  2. Menyusun laporan pemberian nomor antrian untuk pelayanan permohonan Dokumen Perjalanan RI.
  3. Mendistribusikan berkas pemohon kepada petugas dan membuat laporannya.
  4. Melakukan penyerahan dokumen keimigrasian dan membuat laporannya.
  5. Menerima laporan pengaduan.
  6. Meregister laporan pengaduan.
  7. Menyiapkan data atau informasi awal sebagai bahan pengawasan.
  8. Melakukan operasi pengawasan keimigrasian (pengawalan).
  9. Mendokumentasikan kegiatan operasi pengawasan.
  10. Menyiapkan bahan untuk pelaporan hasil pengawasan.
  11. Menyusun dan menginventarisasi daftar barang bukti.
  12. Menyusun konsep surat tanda penerimaan sebagai tindak lanjut atas pengamanan barang bukti.
  13. Menyusun rekapitulasi laporan satker sebagai tindak lanjut atas kegiatan pengawasan satker.
  14. Menyiapkan kelengkapan operasi intelijen.
  15. Menyiapkan bahan untuk kegiatan tim pengawasan orang asing.
  16. Membuat laporan harian intelijen.
  17. Menerima pengaduan atau informasi awal.
  18. Menyusun dan menyimpan dokumentasi kegiatan.
  19. Melakukan pencatatan di buku register penampungan saat penerimaan.
  20. Melakukan pencatatan di buku register barang orang asing (serah terima).
  21. Melakukan pengecekan di buku register izin keluar sementara orang asing.
  22. Menyusun dan menyimpan dokumentasi kegiatan.
  23. Membuat, menyusun, dan melaksanakan absensi deteni.
  24. Melakukan pemeriksaan ulang identitas dan dokumen orang asing di dalam dan luar tempat penampungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan