JABAR EKSPRES – Simak gambaran tugas pemeriksa keimigrasian, bagi Anda lulusan SMA sederajat yang tertarik daftar CPNS Kemenkumham tahun 2024.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan pembukaan lowongan pekerjaan untuk CPNS tahun 2024, termasuk bagi mereka lulusan SMA sederajat.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemenkumhamri. Formasi CPNS Kemenkumham 2024 tersedia untuk lulusan SMA/SMK, D3, S1, dan S2.
Baca Juga:Jadwal Pengumuman Jalur Zonasi PPDB Jabar 2024, Ini Cara CeknyaViral di TikTok, Ini 6 Cara Feminine Energy di Chat Kepada Pasangan
Selain itu, Kemenkumham juga membuka rekrutmen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 bagi tenaga honorer.
Salah satu posisi yang dibuka untuk lulusan SMA sederajat adalah Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian.
Jika Anda tertarik untuk mengikuti seleksi dan memilih Pemeriksa Keimigrasian, berikut adalah gambaran tugasnya.
Tugas Pemeriksa Keimigrasian
Rincian tugas dan kegiatannya tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, atau yang disebut sebagai Pemeriksa Keimigrasian, merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk menjalankan pekerjaan pemeriksaan keimigrasian.
Pemeriksaan keimigrasian mencakup berbagai kegiatan dalam layanan keimigrasian, termasuk pengaturan lalu lintas orang yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia, serta pengawasan yang melibatkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, intelijen dan penindakan keimigrasian, pengendalian rumah detensi imigrasi dan pengelolaan informasi keimigrasian.
Uraian kegiatan tugas secara lebih rinci untuk jabatan pemeriksa keimigrasian berdasarkan jenjang jabatan di bawah ini.
Baca Juga:41 Link Mirror Hasil UTBK SNBT 2024 Semua Kampus, Cek Nama Peserta yang Lolos Hari IniHore Cair! Dana KJP Plus Tahap 1 Mei dan Juni 2024 Mulai Hari Ini untuk Gelombang 1
Jenjang Jabatan Fungsional
Merujuk pasal 4 peraturan tersebut, Jabatan Fungsional Pemeriksa keimigrasian merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
