BANDUNG – Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Jawa Barat (Jabar) Bambang Mujiarto meminta Penjabat Gubernur (Pj) Jabar Bey Machmudin untuk melakukan evaluasi terhadap para penjabat bupati dan walikota yang ada di Jawa Barat. Hal ini merespon adanya kegiatan berbalut politik yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah daerah di Jawa Barat.
“Ini harus menjadi catatan Pj Gubernur dalam upaya menjaga netralitas untuk ASN di Jawa Barat, terutama mereka yang diberi tugas menjadi penjabat kepala daerah di kota-kabupaten, agar tetap menjaga stabilitas di daerah masing-masing,” ujar Bambang, dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Juni 2024.
Selain itu, Bambang meminta kepada para penjabat bupati/walikota di Jawa Barat untuk tetap mengedepankan profesionalisme sebagai ASN.
Bila ada sekretaris daerah atau ASN yang terindikasi bakal maju dalam kontestasi politik, penjabat bupati/walikota harus mengingatkan yang bersangkutan agar tetap menjalankan kewajiban sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara.
“Bilamana ada ASN yang terindikasi maju dalam kontestasi politik, seyogianya ruang geraknya harus diluruskan kembali, jangan diberikan porsi lebih. Sehingga ada kenyamanan dalam menjaga iklim demokrasi di daerah tersebut,” ucapnya.
Dia pun mengimbau para penjabat bupati/walikota untuk memberikan perhatian penuh terhadap hal ini, terlebih perhelatan pemilihan kepala daerah sudah di depan mata.
Maka itu, profesionalitas ASN sangat diperlukan agar situasi politik di wilayah tetap terjaga.
“Bila penjabat bupati-walikota ini seolah-olah tidak tahu atau tutup mata dengan dinamika politik di daerahnya, hal itu sangat tidak bijak. Oleh karena itu, menjaga profesionalitas ASN menjadi sangat penting untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sesuai tugas utama mereka,” tegasnya.
Menyoal soal kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di daerah, lanjut Bambang, jika memang tidak bisa dihadiri langsung oleh penjabat kepala daerah bisa diwakilkan oleh unsur pemerintah yang lain.
“Kalaupun ada event yang tidak bisa dihandle oleh kepala daerah atau pj kepala daerah bisa diwakilkan kepada yang lain. Meskipun di situ ada sekda, kalau sekda-nya terindikasi mau maju (pilkada), harus dipertimbangkan secara matang. Harus dihitung secara politisnya bukan sekedar administratif,” tuturnya.