Dalam hal ini, dirinya mempertanyakan soal keluarnya surat izin lingkungan pembangunan yang nyatanya cacat adminstrasi. Namun, Kepala DPMTSP selaku pemangku kepentingan tak menggubris hal tersebut.
“Akhirnya kita pertanyakan ke penerbit izin lingkungan ke Kepala DPMPTSP. Kita melakukan upayalah kesitu. Jadi si pengembang PT Tach Home ini ada persyaratan yang kurang lengkap dengan tidak mempertimbangkan persetujuan masyarakat terdampak,” ucapnya.
“Kita udah berkirim surat, itu namanya upaya administratif, dan itu tidak dijawab. DPMPTSP tidak mengeluarkan jawaban, instansi teknis juga kita sudah notifikasi gak ditanggapi juga,” bebernya.
Setelah tak digubris, akhirnya pihaknya melakukan upaya hukum kepada Kepala DPMPTSP Kota Depok selaku instansi yang menerbitkan surat izin lingkungan.
Adapun tuntutannya yakni menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Lingkungan Nomor 660. 1/005/X/2022/ DPMPTSP, Tanggal 17 Oktober 2022 atas nama pemrakarsa PT Tact Home Indonesia.
Selain itu, Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Nomor 660. 1/005/X/2022/ DPMPTSP, Tanggal 17 Oktober 2022 atas nama pemrakarsa PT Tact Home Indonesia.
Hal ini berkesesuaian dengan objek sengketa yang bertentangan dengan AUPB yakni asas kecermatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kita minta pembatalan atau menyatakan tidak sah dan mencabut surat izin kelayakan lingkungan ke PTUN Bandung, karena sekarang kita lawannya dengan penerbit izin kan. Yang mengeluarkan DPMPTSP Kota Depok,” tutup Budiyana.
Rencananya, pada sidang lanjutan yang bakal digelar di PTUN Bandung pada Kamis, 20 Juni 2024 bakal menghadirkan Kepala DPMPTSP selaku tergugat, dan pihak PT Tact Home Indonesia. (Dam)