Eks Bawahan Sebut SYL Pernah Tolak Uang Sekardus saat Menjabat Wakil Gubernur Sulsel

Untuk itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan