JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengumumkan prosedur pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
Masyarakat yang memiliki keluhan terkait PPDB dapat mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan di bawah ini.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menekankan pentingnya agar proses PPDB berlangsung adil tanpa ada kecurangan dari pihak manapun.
“Jadi tinggal mohon bantuan (teman-teman media) untuk pengawasan pada saat pelaksanaan itu,” kata Bey dikutip dari keterangan rilis, Selasa (4/6/2024)
Ia berharap agar tidak lagi terjadi praktik titip menitip atau memanfaatkan hubungan orang dalam dalam proses pendaftaran.
Bey menegaskan bahwa yang diinginkan adalah transparansi, tanpa adanya praktik suap-menyuap, titipan, atau nepotisme. Ia juga meminta agar jika ada indikasi kecurangan, hal tersebut segera dilaporkan.
“Yang saya minta transparan, tidak ada titip-titipan, tidak ada orang dalam, tidak ada sogok menyogok, itu tolong sampaikan kepada kami (jika ada kecurangan),” tegasnya.
BACA JUGA: Catat! Tanggal Pengumuman PPDB Jabar Tahap 1 SMA/SMK 2024
Berikut cara melaporkan pengaduan PPDB di Jabar tahun 2024 dan syaratnya, seperti dikutip JabarEkspres.com dari Instagram @disdikjabar:
Cara Melaporkan Pengaduan PPDB di Jabar 2024
1.Syarat Penyampaian Pengaduan
- Prioritas pelapor orang tua peserta didik/calon peserta didik, jika wali harus dilengkapi kuasa, ditanda tangan pemberi kuasa di materai
- Laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel
- Menyerahkan/ meng-upload fotokopi identitas pelapor
- Mengisi formulir pengaduan
- Menyertakan foto bukti permasalahan
- Diserahkan kepada panitia PPDB bagian pengaduan/di upload media layanan pengaduan
2. Permasalahan yang berhubungan dengan administrasi dan sistem aplikasi TIK PPDB yang terjadi pada pendaftar, disampaikan dan diselesaikan oleh satuan pendidikan. Pendaftar tidak diperkenankan menyampaikan permasalahan ke tingkat yang lebih tinggi.
3. Laporan pengaduan disampaikan pada jam kerja panitia PPDB, mulai pukul:
- Pukul 08-20.00 WIB (Online)
- Pukul 08-14.00 WIB (Offline)
melalui laman disdik.jabarprov.go.id
4. Laporan permasalahan/pengaduan yang disampaikan pelapor pada masa sanggah verifikasi yang ditetapkan.
5. Pihak yang menyampaikan pengaduan akan mendapat respons/tindak lanjut atas pengaduannya dari pihak yang menerima pengaduan, setelah hari pengaduan disampaikan sesuai masa sanggah verifikasi yang ditetapkan.