JABAR EKSPRES – Dalam upaya mensosialisasikan perubahan terbaru terkait dengan DTKS, Dinas Sosial Kota Cimahi merencanakan kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2024 di Aula Gedung A Pemkot Cimahi.
Kegiatan ini akan ditujukan kepada para pengelola DTKS, mulai dari kepala dinas hingga petugas kelurahan atau operator.
Kepala Seksi Pengolahan dan Analisa Data Dinas Sosial Kota Cimahi Ratri Susanti menerangkan, perubahan tersebut diindikasikan melalui terbitnya Kepmensos terbaru nomor 7, yang menegaskan penyesuaian dalam pengelolaan DTKS.
Baca Juga:Tujuh Kampus Ternama Asal UK Kunjungi SMA Taruna Bakti, Kenalkan Pembelajaran hingga BeasiswaKPU Libatkan 312 RW dalam Sosialisasi Pilwalkot Cimahi
“Jadi ada perubahan, asalnya kepala dinas tidak punya akun di sistem, sekarang harus pegang akun sebagai salah satu pengawasan,” ucap Ratri pada wartawan di ruang kerja dinas sosial Pemkot Cimahi, Senin (10/6).
Ia menjelaskan, penggunaan musyawarah kelurahan (muskel), yang sebelumnya opsional, kini menjadi keharusan.
“Itu ada beberapa syarat yang berubah, jadi rencananya untuk ke peningkatan ilmu pengetahuan dan menyamakan persepsi diadakanlah kegiatan sosialisasi itu,” ujarnya.
Mengingat keterbatasan anggaran untuk musyawarah kelurahan (muskel), Ratri menerangkan rencananya akan ditemukan cara alternatif untuk memenuhi persyaratan baru tersebut.
“Karena untuk anggaran muskel sendiri sudah tidak ada, sedangkan aturan terbaru harus ada,” imbuhnya.
“Ini nanti kita sosialisasikan cara lainnya kalau misalnya tidak ada muskel,” sambung Ratri.
Terkait audiens kegiatan sosialisasi, meliputi operator kelurahan hingga kepala seksi di kelurahan, dengan estimasi jumlah peserta sekitar 45 orang.
Baca Juga:Selain Boros, Pakar Nilai Kegiatan Rapat Instansi di Hotel Tak Berdampak Langsung kepada MasyarakatBRI Kenalkan Conversational Banking hingga Robot Cash Management di Kick-Off BUMN AI Center of Excellence
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah agar para peserta memahami dengan baik peraturan terbaru Kemensos dan implementasinya dalam pengelolaan DTKS di tingkat daerah.
“Jadi sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan kebijakan barunya seperti apa,” kata Ratri.
Salah satu perubahan yang signifikan adalah pengesahan DTKS yang sebelumnya dilakukan oleh wali kota, kini dapat diapprove oleh kepala dinas sendiri, sebagai bentuk monitoring yang lebih efektif.
