JABAR EKSPRES – Seorang buruh harian asal Dramaga Sukabumi yang berinisial ES harus berurusan dengan polisi akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat-obat tipe G, penangkapan dilakukan pada Senin (3/6).
“Kami mendapati informasi bahwa ada orang mencurigakan, dan ketika didatangi petugas, benar pria tersebut inisial ES sebagai buruh harian lepas dan tinggal di wilayah Desa Petir, Dramaga,” ungkap Kapolsek Dramaga AKP Hartanto kepada wartawan, Rabu (5/6).
ES diamankan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang.
BACA JUGA: Aplikasi WPONE Penghasil Uang, Trading Terkemuka Di Time Square New York? Ini Faktanya
AKP Hartanto menjelaskan, kejadian ini bermula ketika piket reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa ES telah diamankan oleh warga setempat.
Pelaku ES ditangkap saat sedang nongkrong dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Dalam penggeledahan ditemukan barang satu paket sabu dalam plastik bening kecil, pil merk Tramadol sebanyak 20 butir, Aprazolam sebanyak 43 butir, Atarak Aprzolam sebanyak 5 butir, dan satu unit motor merk tanpa plat nomor polisi, serta handphone,” ungkapnya.
BACA JUGA: Rayakan Momen HJB ke-542 Atang Trisnanto Akui Jatuh Cinta Kepada Kota Bogor
Semua barang tersebut diduga milik ES, sampai berita ini diturunkan pelaku sudah diserahkan kepada sat narkoba Polres.
“Kami sudah serahkan pelaku ke Satuan Narkoba Polres Bogor,” katanya.(SFR)