Langgar UU Imigrasi, 4 Warga Aceh Didakwa Akibat Selundupkan 72 Orang Rohingya

Setelah tiba di titik koordinat yang diterima oleh satu DPO, kemudian para terdakwa turut serta memindahkan puluhan imigran Rohingya ke KM Rezeki Nelayan.

Kemudian, selanjutnya di bawa ke perairan Ujung Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

BACA JUGA: Pj Gubernur Bey Machmudin Rombak dan Cukur Komisaris 5 BUMD Jabar

Namun dalam perjalanan setibanya di wilayah perairan Aceh Barat, kapal motor yang ditumpungi oleh puluhan etnis Rohingya tersebut dihantam badai sehingga kapal motor tersebut terbalik.

Sehingga sejumlah pelaku lainnya diduga berhasil melairkan diri dengan cara mengapung pada sejumlah barang.

Sedangkan, keempat terdakwa ditahan oleh imigran Rohingya supaya tidak melarikan diri.

BACA JUGA: Legislator Rieke Diah Pitaloka Lakukan Interupsi di Rapat Paripurna, Usul Rencana Kebijakan Tapera Dibatalkan

Keempat terdakwa tersebut akhirnya berhasil ditangkap di lokasi terpisah, setelah sebelumnya ditolong oleh kapal Basarnas dan dilakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

JPU Yusni Febriansyah mengungkapkan keempat terdakwa diduga sengaja melakukan tindak pidana UU Keimigrasian dan atas perbuatannya tersebut terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Atas dakwaan JPU, keempat terdakwa masing-masing Herman, Mukhtar, Erfan dan Harfandi mengakui perbuatannya sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Cek Fakta Kebenaran Website MSL Diblokir Kominfo Karena Diduga Sebagai Penipuan Investasi Bodong

Faridh Zuhri selaku Hakim Ketua meminta kepada jaksa penuntut umum agar menghadirkan enam orang saksi lainnya, sesuai dalam isi dakwaan yang disampaikan untuk didengarkan keterangannya.

Yusni mengatakan meminta waktu kepada majelis hakim selama satu pekan ke depan, untuk bisa menghadirkan saksi dalam perkara ini.

Yusni menyebutkan tiga orang saksi dalam perkara tersebut merupakan etnis Rohingya yang saat ini telah melarikan diri bersama puluhan etnis Rohingya, yang selama ini ditampung di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh.

BACA JUGA: 4 Keutamaan Rutin Membaca Ayat Kursi dan Menghafalnya

Karena, ketiga saksi tersebut melarikan diri, majelis hakim meminta JPU agar menghadirkan penanggung jawab atau coordinator penampungan Rohingya supaya dapat dihadirkan ke muka persidangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan