JABAR EKSPRES – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami bus pariwisata, masih kerap terjadi terutama setiap memasuki momen libur panjang.
Persoalan yang terjadi selalu sama, faktor kendaraan akibat rem blong hingga pengemudi atau supir yang kelewat lelah di perjalanan.
Pengamat Transportasi Publik sekaligus Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan, perlu ada upaya jangka pendek untuk menghindari kecelakaan bus pariwisata.
“Kampanye masif perlu dilakukan, supaya masyarakat menjadi lebih peduli akan berkeselamatan menggunakan bus pariwisata,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (5/6).
BACA JUGA: Lepas Rombongan Calon Jemaah Haji Kloter 26 KJT, Bupati Bandung Sampaikan Hal Ini
Djoko menerangkan, untuk karakteristik operasional bus wisata, tidak diatur rute lintasannya alias bisa kemana saja, bahkan jam operasional pun tak ada batasan, sehingga dibolehkan untuk beroperasi sepanjang hari tanpa istirahat.
Menurutnya, kedua karakteristik tersebut dapat berpotensi menimbulkan masalah, yakni sulit pengawasan, akses menuju wisata serta itinerary alias jadwal operasional perjalanan.
“Masalah sulit pengawasan ini, bus umum lainnya diawasi melalui terminal maupun oleh para transporter yang ada di layanan trayek tersebut, sementara bus wisata sulit mengawasinya,” terang Djoko.
“Kemudian untuk masalah akses, sebagian besar jalan menuju destinasi wisata itu substandard yang tidak ramah untuk kendaraan besar, resiko rem blong dan masuk jurangnya tinggi,” lanjutnya.
Sedangkan masalah ketiga, ujar Djoko, terkait itinerary, sebagian besar pengguna bus wisata menyusun jadwal operasional perjalanan wisata sehemat mungkin.
Bahkan tak sedikit pengguna bus wisata melakukan perjalanan seharian penuh, siang wisata, malam di jalan. Sehingga hal itu dinilai memicu kelelahan pada pengemudi.
Apabila merujuk catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi pada 28 Mei 2024 lalu, tercantum pengusulan mengenai penanganan bus wisata jangka sangat pendek.
Usulan Penanganan Bus Wisata Jangka Pendek
1. Agar masyarakat mengecek uji laik jalan (KIR) kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat.
2. Agar kelengkapan sabuk keselamatan (seat belt) menjadi barang persyaratan lolos uji laik jalan (KIR), jika bus yang tidak ada sabuk keselamatan untuk tidak diluluskan uji KIR.