Arsan Latif Jadi Tersangka, Ini Babak Baru Kasus Korupsi Pasar Cigasong

JABAR EKSPRES – Babak baru tindak pidana dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan tersangka berinisial AL yang diduga Arsan Latif selaku Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, AL diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan anak dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobari.

BACA JUGA: Dicecar 16 Pertanyaan Penyidik Polda Jabar, Saka Tatal Ngaku Tak Kenal Pegi 

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,” ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima Jabar Ekspres, Rabu (5/6).

Dalam perkara ini, Nur menambahkan bahwa AL telah secara aktif menginisiasi atau penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Maka dengan dimasukannya persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, Nur mengungkap bahwa AL telah memasukan PT PGA sebagai pemenang lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

“Dari perbuatan yang dilakukan AL telah mengkondisikan proses lelang tersebut pada saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri, dan saat ini sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat (KBB) menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya,” ungkapnya

Atas perbuatannya AL terancam dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan