Limbah Masih Kerap Dibuang ke Sungai, Pemerintah Perlu Ambil Tindakan Nyata

Iwang mengakui, hal yang menjadi hambatan besar adalah jumlah dari anggota Satgas, yang jumlahnya sekira 30 orang.

Angka tersebut terhitung sangat minim jika melihat kesusahan ketika terjadi, apalagi pelanggaran lingkungan di berbagai daerah dengan jarak yang sangat jauh, membuat Satgas kesulitan lakukan pengawasan.

“Hal ini sangat di sayangkan dengan melihat dana besar yang digelontorkan terhadap proyek pelestarian lingkungan,” imbuhnya.

Iwang mengucapkan, dari banyak proyek pelestarian lingkungan yang ada, program Citarum Harum yang terbilang besar, seharusnya bisa mendorong lebih Satgas yang ada.

Selain itu, pihak pemerintah perlu mendekatkan fungsi masyarakat di dalam proyek pelestarian lingkungan, guna merespon cepat hal tersebut, dengan memberikan edukasi dan kepercayaan kepada warga untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi.

BACA JUGA: Ibu-ibu di Bogor Beranikan Diri Stop Proyek Galian Tanah Merah

“Hal ini dapat dimasifkan melalui peranan akademisi serta mahasiswa seperti lembaga yang ada, untuk bersama mengawal dan merespon pelanggaran yang terjadi,” ucapnya.

Iwang memaparkan, pemerintah perlu tegas dan tegak untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan, mayoritas bersifat administrasi namun tetap ada penegakan pidana di dalamnya.

Daerah memiliki kewenangan untuk turut berpartisipasi menegakkan pemberian izin, sehingga dapat kesesuaian dan ketegasan terhadap pelanggaran yang terjadi di berbagai daerah.

Iwang menyarankan, pemerintah dapat memberikan informasi mengenai aturan main serta rincian bentuk kegiatan secara jelas, sehingga masyarakat dapat terlibat dan mengawasi kegiatan pemerintah tersebut secara langsung.

“Dengan adanya keterbukaan publik dan transparansi, dapat membentuk suatu check and balance. Mempermudah masyarakat untuk mengetahui tindakan yang rasional sebagai kontrol sosial, dengan membandingkan sistem nilai yang ada,” paparnya.

“Implikasi positif terbesar dari transparansi adalah penegakan hukum yang mantap dan pemberantasan praktik KKN,” pungkas Iwang. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan